Masuk Pekarangan Sambil Mengancam, Dua Warga Gapura di Laporkan ke Polres Sumenep

oleh -276 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa, 11 Agustus 2020- Sebanyak dua warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisual HD dan MW, dilaporkan ke Polres setempat, atas tindakan masuk ke pekarangan milik Sukoco Tjahjono, di Dusun Palegin, Desa Longos Kecamatan Gapura, sambil mengeluarkan kalimat ancaman.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/165/VII/RES. 1.24/2020/RESKRIM, tertanggal 29 Juli 2020.

Pelapor, Sukoco Tjahjono, mengatakan, laporan itu dilayangkan karena dianggap telah melakukan tindakan tidak menyenangkan saat terlapor masuk ke pekarangan lahannya, pada tanggal 11 Maret 2020, sekira oukul 15.00 Wib.

“Saat itu, manajer saya bernama Leo, memberikan kabar bahwa ada beberapa orang datang dan masuk ke pekarangan tanah milik sambil berkeliling,” ujarnya.

Kedatangan warga itu, cerita Sukoco, ditanya ole pekerjanya maksud dan tujuan masuk ke dalam pekarangan tersebut.

“Dari beberapa orang itu, ada yang mengeluarkan kalimat akan merobohkan pagar dan akan menurunkan barang-barang pelapor,” paparnya.

Selang 10 menit, dua terlapor itu datang sehingga warga langsung bubar.

“Lahan kami masih berupa tegalan, tapi dipagari dan terdapat tulisan dilarang masuk,” ujarnya.

Sukoco mengaku, dirinya melapor ke Polres, karena merasa jiwanya terancam dengan kedatangan beberapa warga tersebut.

“Kami merasa terancam, maka warga itu dilaporkan ke Polres Sumenep,” tukasnya.

Perbuatan terlapor itu bakal dijerat pasal 167 ayat (1) dan (2) Subs pasal 335 KUH Pidana. (Nt)

No More Posts Available.

No more pages to load.