Masa Pandemi Covid-19, Satlantas Polres Sumenep Beri Dispensasi Pemegang SIM

oleh -161 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/05/Masa-Pandemi-Covid-19-Satpas-Lantas-Polres-Sumenep-Beri-Dispensasi-Pemegang-SIM.jpg

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 27 Mei 2020- Pada masa pandemi Covid-19, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan dispensasi bagi pemegang Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya tanggal 17 Maret sampai 29 Juni 2020, bisa dilakukan proses perpanjangan, bukan proses baru.

“Itu merupakan salah satu wujud dari kepedulian Polri untuk para pemegang SIM dalam masa pandemi covid 19 saat ini,” tutur Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto, Rabu, 27 Mei 2020.

Ia meminta kepada para pemegang SIM agar tidak perlu khawatir yang masa berlakunya sudah habis pada periode 17 Maret – 29 Juni 2020. Namun, jika di luar tenggat waktu di atas, maka pemilik SIM yang masa berlakunya habis wajib mengikuti serangkaian tes teori dan praktek lagi.

“Kalau diluar ketentuan itu, ya harus proses baru,” tandasnya.

Kasat Lantas menuturkan, syarat dispensasi tersebut hanya untuk perpanjangan SIM bukan untuk pemohon baru. Akan tetapi pendaftar harus tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19, salah satunya menggunakan masker, mencuci tangan ditempat yang telah di sediakan dan tetep jaga jarak antar pendaftar.

“Batasan waktunya tak menentu. Jadi tidak perlu terburu-buru untuk perpanjangan. Dan tetap dibatasi pendaftarnya supaya tidak membludak. Jam pelayanan mulai pukul 08.00 – 12.00 Wib,” paparnya.

Sedangkan bagi warga yang menjadi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif corona, kata Kasat Lantas, dapat melaksanakan perpanjangan SIM-nya setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat pernyataan dokter.

“Dalam artian, yang menjadi ODP, PDP atau positif Covid-19, dapat dispensasi perpanjangan SIM-nya,” pungkasnya. (Yan/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.