Seputar Madura, Sumenep, Kamis 3 November 2016- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Adi Tri Hartanto (32), akhirnya masuk bui setelah tertangkap tangan melakukan tindak pidana perjudian domino jenis qiuqiu, Kamis (3/11/2016).
Tersangka ditangkap saat melakukan aksi perjudian bersama tiga rekannya, yakni Mamat (41) warga Dusun Asem Nunggal, Desa Kalianget Barat, dan Saiful Anwar (37) Dusun Cemara, Desa Marengan Kecamatan Kalianget.
“Ketiga tersangka itu langsung digelandang ke Mapolres Sumenep, ” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Kamis (3/11/2016).
Tindak pidana perjudian dilakukan di halaman rumah milik warga yang akan melaksanakan hajatan pernikahan di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kota.
“Sebenarnya ada tujuh orang melakukan perjudian. Tapi empat orang yang lain melarikan diri,” terangnya.
Hasanuddin mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa, dua set domino cap gunting rumput dan uang tunai sebesar Rp. 159.000.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Nita)