Lima Kecamatan di Sumenep Telah Dlakukan Penyitaan Rokok Iegal

oleh -12 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 25 September 2023 Sebanyak 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah dilakukan penyitaan rokok tanpa cukai atau ilegal oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bagian Prekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, TNI, Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ach. Laili Maulidy mengatakan, upaya pemberantasan rokok ilegal saat ini sudah masuk tahap tindakan berupa penyitaan.

“Sejak Juli kemarin, kami bersama tim telah melakukan sosialisasi dan pencatatan. Nah, saat ini adalah tindakan dengan menyita rokok ilegal yang kedapatan diperjual belikan,” tandasnya.

Pemberantasan rokok ilegal, kata Laily, dilakukan dari pekan ini hingga bulan Nopember 2023. “Saat ini tim telah turun ke bawah untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal. Rokok tanpa cukai itu langsung disita oleh bea cukai,” tegasnya.

Mantan Kabag Perekonomian ini menerangkan, selama pemberantasan, tim akan turun ke bawah sebanyak 15 kali. Hingga saat ini, sudah terealisasi di lima kecamatan yang menjadi tujuan pemberantasan rokok tanpa cukai itu.

“Kami sifatnya hanya mendampingi saja. Yang berperan aktif dalam penyitaan ini hanya bea cukai,” terangnya.

Laily mengungkapkan, untuk toko yang didapat menjual rokok ilegal langsung, diberi surat pernyataan oleh bea cukai yang berisi tidak akan menjual rokok ilegal kembali.

“Rokok ilegal yang dijual itu disita, pemilik toko diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Ke depan kami terus melakukan pemberantasan rokok tanpa cukai itu,” pungkasnya. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.