Lagi, Kejari Sumenep Tahan Pelaku Korupsi Rp 200 Juta Lebih

oleh -208 views
Lagi, Kejari Sumenep Tahan Pelaku Korupsi Rp 200 Juta Lebih

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 6 Desember 2018- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali melakukan penahanan terhadap pelaku korupsi. Jika sebelumnya menahan tersangka korupsi Pasar Pragaan, kali ini Kejari menahan pelaksana pekerjaan fisik pada paket pekerjaan pemeliharaan berkala di Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam, Kepulauan Sapudi.

Dua orang tersangka yang diamankan oleh Kejari Sumenep yakni inisial FAH dan HA selaku pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 925.420.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.

Awalnya, Kejari pada Kamis (6/12/2018) sekira pukul 10.00 Wib melakukan pemeriksaan kepada dua saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut, jaksa penyidik telah menemukan minimal 2 aIat bukti. Kemudian Kejari melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya.

“Dari hasil gelar perkara ini, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan, sehingga dua pelaku ini terbukti melakukan korupsi,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, Kamis (6/12/2018).

Adapun posisi kasus, lanjut Rahadian, kedua tersangka tersebut merupakan pelaku pelaksana pekerjaan fisik pada paket pekerjaan pemeliharaan berkala, telah mengajukan dan telah menerima uang muka sebesar Rp. 277.626.000.

“Namun uang muka tersebut tidak dipergunakan semestinya dan dipakai untuk keperluan pribadi. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 247.400.000,” terangnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Sumenep selama 20 hari terhitung hari ini. “Jaksa penyidik memandang perlu dilakukan penahanan terhadap tersangka karena ditakutkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” paparnya.

Sementara, kedua tersangka melanggar pasal 2 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu juga melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jadi ancaman hukumannya itu berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP yakni diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tukasnya. (Fik/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.