KPU Sumenep Umumkan DCS Anggota DPRD Pemilu 2024

oleh -166 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2023/08/Pengumuman-Daftar-Calon-Sementara-Anggota-DPRD-Kabupaten-Sumenep.jpg
KPU Sumenep Umumkan DCS Anggota DPRD Pemilu 2024

Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 20 Agustus 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi mengumumkan mengenai Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Sumenep pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Sumenep mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR Kabupaten Sumenep dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023. Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:

  1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Sumenep melalui :
  1. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Sumenep.

Dapatkan juga informasi :

No More Posts Available.

No more pages to load.