Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 13 Agustus 2018- Berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor : 729/PL.01.4-Kpt/3529/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sumenep pada Pemilihan Umum Tahun 2019, maka diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sumenep pada Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana terdapat dalam lampiran yang bisa di download.
Selanjutnya masyarakat dapat memberikan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Sumenep pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dapat disampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Sumenep pada tanggal 12 s/d 21 Agustus 2018 di Kantor KPU Kabupaten Sumenep, Jl. Asta Tinggi No. 99, Kebonagung – Sumenep, pada jam kerja pukul 08.00 s/d 16.00 WIB desertai dengan identitas diri.
Berikut Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Sumenep : Daftar Lengkapnya KLIK Dibawah Ini:
DCS Anggota DPRD Sumenep Dapil 1 Pemilu 2019
DCS Anggota DPRD Sumenep Dapil 2 Pemilu 2019
DCS Anggota DPRD Sumenep Dapil 3 Pemilu 2019
DCS Anggota DPRD Sumenep Dapil 4 Pemilu 2019
DCS Anggota DPRD Sumenep Dapil 5 Pemilu 2019
DCS Anggota DPRD Sumenep Dapil 6 Pemilu 2019
DCS Anggota DPRD Sumenep Dapil 7 Pemilu 2019