KPU Sumenep Tetapkan Jadwal Masa Pencermatan DPT Pilgub Jatim

oleh -39 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2018/04/KPU-Sumenep-Tetapkan-Jadwal-Masa-Pencermatan-DPT-Pilgub-Jatim.jpg
Komisioner KPU Sumenep, Rahbini

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 28 April 2018- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, menetapakn jadwal masa pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim.

Jadwal pencermatan terhadap DPT yang terlah ditentukan mulai tanggak 29 April hingga 27 Mei 2018.

“Selama 29 hari kami minta warga agar mencermati terhadap DPT Pilgub Jatim. Untuk mengetahui apakah nama yang masuk itu ada yang mneinggal atau berubah status,” terang Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Sabtu (28/4/2018).

Ia menuturkan, hasil pencermatan nanti, penyelenggara Pilgub Jatim akan memberi tanda khusus bagi pemilih yang sudah berubah status atau tidak memenuhi syarat. Namun, semua itu tidak akan merubah pada jumlah daftar pemilih yang telah ditetapkan.

“Kalau ada temuan tidak memenuhi syarat, ya kita beri tanda khusus saja. Kalau jumlah DPT tetap tidak bisa diubah karena dalam penetapan itu sifatnya final,” tukasnya.

Jumlah DPT Pilgub 2018 untuk Kabupaten Sumenep sebanyak 854.158 orang dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 867.081 orang.

Pilgub Jatim 2018 dijadwalkan pada tanggal 27 Juni mendatang, yang diikuti dua pasangan calon yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dan Syaifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno. (Nit)