KPU Sumenep Proses PAW Dua Anggota DPRD

oleh -45 views
oleh
Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 31 Juli 2018- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sedang memproses pengusulan Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD setempat.

Salah satu Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa menuturkan, KPU sudah melaksanakan rapat pleno. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan surat dari Sekretaris DPRD setempat untuk menindaklanjuti pengusulan dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan DPC Partai Amanat Nasional (PAN).

“Hasil rapat pleno sudah kami sampaikan kepada Sekretariat DPRD untuk segera mengisi kekosongan itu,” katanya, Selasa (31/7/2018).

Menurut Malik, sesuai aturan KPU hanya menyiapkan berkas yang dibutuhkan dan memverifikasi hasil perolehan suara terbanyak kedua.

KPU juga mengisyaratkan Bisri untuk menggantikan Jubriyanto karena mengundurkan diri keanggotaan PKS dan memilih untuk berangkat dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019.

Sementara Fathorrahman menggantikan Dwita Andriani karena berhalangan tetap atau meninggal dunia.

“Secara administrasi dua nama itu sudah memenuhi adminstrasi perolehan suara terbanyak kedua,” terangnya.

Keduanya pada Pileg 2014 memperoleh sekitar 4 ribu suara. “Selisih dua nama itu tidak jauh. Keduanya sekitar 4 ribuan,” tegasnya.

Untuk diketahui, ada tiga wakil rakyat di kursi parlemen yang bakal di PAW. Yakni Jubriyanto karena mengundurkan diri sebagai keanggotaan partai, dan Dwita Andriani serta Jonaidi, karena keduanya berhalangan tetap. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.