KPU Sumenep Bolehkan Pendaftar Rangkap Jabatan?

oleh -118 views
KPU Sumenep Bolehkan Pendaftar Rangkap Jabatan
Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A Warits

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 27 Oktober 2017- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, A  Warits mengatakan tidak ada aturan dalam KPU terkait pendaftar PPK-PPS yang memiliki dua pekerjaan atau double job.

“Dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) itu tidak ada aturan bagi mereka yang memiliki double job,” katanya, Jumat (27/10/2017).

Warits mengaku, KPU Sumenep tidak bisa mendiskriminasikan terkait adanya pelamar yang berstatus double job. Namun, semestinya mereka harus sadar diri bahwa sudah berstatus double job untuk bisa berbagi terhadap orang lain, sehingga mereka yang belum memiliki pekerjaan punya kesempatan untuk mengabdikan diri kepada negara.

“Apabila ada satu orang yang memiliki dua pekerjaan maka tidak akan maksimal. Pasti salah satu pekerjaan ada yang di marjinalkan, kami mengharap lebih baik beri kesempatan pada yang belum memiliki pekerjaan saja,” terangnya.

Warits mengungkapkan, walaupun KPU Sumenep tidak melarang kepada masyarakat yang sudah memiliki pekerjaan namun mendaftar, sepertinya yang mengatur terkait tidak boleh merangkap jabatan seperti guru sertifikasi, pendamping desa, pendamping PKH serta perangkat desa itu diatur di instansi mereka bekerja.

“Jika di PKPU tidak diatur terkait merangkap jabatan boleh atau tidaknya, maka saya rasa di aturan instansi lain itu ada,” tukasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.