KPU Sumenep Belum Terima Aduan Soal DCS Bacaleg

oleh -111 views
Ketua KPU Sumenep, A. Waris

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 20 Agustus 2018- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum menerima aduan hingga jelang berakhirnya masa penerimaan aduan dari masyarakat terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019.

Ketua KPU Sumenep, A. Waris mengatakan, masa penerimaan aduan masyarakat tersebut dilakukan sejak 12 sampai 21 Agustus 2018.

“Hasilnya sampai hari ini kami belum menerima aduan dari masyarakat terkait data dan berkas DCS Bacaleg 2019,” katanya, Senin (20/8/2018).

Sesuai tahapan Pemilu, masa uji publik terhadap dokumen persyaratan dan rekam jejak DCS dilakukan selama 10 hari sejak 12 sampai 21 Agustus.

Selama itu, masyarakat diminta untuk melaporkan apabila terdapat rekam jejak Bacaleg yang tidak sesuai dengan aturan, semisal terdapat dokumen yang dinyatakan palsu.

Selain itu apakah biodatanya tertera pekerjaan sebagai wiraswasta padahal dia sebagai PNS. Sehingga masukan tersebut penting untuk diketahui oleh KPU.

“Tanggapan dari masyarakat disampaikan dalam bentuk tulisan dan disertai foto copy e-KTP. Supaya orang yang melaporkan diketahui dan tidak main-main,” tegasnya.

KPU melakukan uji publik dengan mengumumkan 586 DCS calon anggota DPRD 2019-2024 untuk Pemilu 2019. 586 DCS diusung 16 Partai Politik (Parpol). (Fik/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.