KPU Sumenep Beberkan Aturan Baru APK Pemilu 2019

oleh -87 views
oleh
Ketua KPU Sumenep, A. Warits

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 28 September 2018- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengingatkan bahwa ada aturan berbeda alat peraga kampanye (APK) dalam masa kampanye Pemilu 2019 dengan Pemilihan Gubernur.

Pada Pilgub kemarin, KPU melakukan perawatan, termasuk mengganti APK yang rusak. Sementara dalam Pemilu 2019, KPU hanya memfasilitasi. Desain dan pemeliharaannya diserahkan kepada Parpol atau calon.

Ketua KPU Sumenep, A. Warits mengatakan, KPU akan memfasilitasi pengadaan APK jenis baliho dan spanduk untuk tim kampanye calon presiden dan wakil presiden, partai politik dan perseorangan DPD.

Sementara, desain dan materi baliho atau spanduk itu dibuat dan menjadi tanggungjawab peserta Pemilu 2019.

“Berbeda dengan Pilgub lalu, pada Pemilu 2019 ini pemasangan dan desain APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Terus tidak boleh terdiri dari unsur SARA,” katanya, Jumat (28/9/2018).

Berdasarkan aturan kampanye dalam PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019 disebutkan bahwa lokasi pemasangan APK juga tidak boleh di tempat ibadah, termasuk halaman rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, dan lembaga pendidikan.

“Pemasangan APK ini harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan. Kalau mau meletakkan APK di tempat milik perseorangan, maka harus mendapat idzin pemiliknya,” tuturnya.

Untuk diketahui, kampanye resmi dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 untuk jenis pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, media sosial, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kegiatan lain yang tidak melanggar.

“Untuk iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan serta rapat umum, waktunya dimulai 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019,” tukasnya. (Fik/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.