Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 8 September 2017- Tambak udang yang dikelola non investor atau perorangan selaku masyarakat Sumenep, Madura, Jawa Timur, selama ini ternyata beroperasi tanpa adanya izin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Syahrial mengakui jika hasil pengecekan ke lapangan, memang di dapati bahwa tambak udang yang dikelola masyarakat secara perorangan di wilayahnya beroperasi tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Daerah setempat.
“Rata-rata yang tidak berizin itu tambak udang milik perorangan atau masyarakat Sumenep sendiri,” kata Syahrial, Jumat (8/9/2017).
Ia menuturkan, tambak udang yang berizin hanya yang dikelola oleh investor. Sedangkan yang dikelola masyarakat, tidak ada izinnya.
“Yang neroperasi sudah lama, dipastikan tambak udang itu tidak berizin. Tapi untuk yang baru bisa dipastikan ada izinnya,” tukasnya.
Namun Syahrial enggan menyebutkan secara rinci soal kepastian jumlah tambak udang ilegal tersebut. Mestinya kata Syahrial, meskipun dikelola perorangan harus mengantongi izin. Itu sebagai kontrol terhadap pengelola tambak agar tidak melanggar tata ruang serta merusak lingkungan.
Oleh karena itu, Ia menghimbau kepada pemilik tambak udang baik perorangan maupun kelompok, untuk segera mengurus izin.
“Salah satu persyaratan mengajukan izin, yakni lokasi tambak harus berdiri di area yang diperbolehkan. Kemudian dari sisi lingkungan harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik. Kalau lokasi yang bakal dibangun berdekatan dengan destinasi wisata seperti pantai, maka jarak antara bibir pantai dengan lokasi pembangunan minimal 100 meter,” paparnya.
Bahkan, salah satu izin yang harus dikantongi oleh investor maupun perorangan, yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut (UKL-UPL) untuk usaha kelas menengah dan Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk jenis usaha berskala besar.
“Kalau lokasinya di daratan bisa diurus disini (DLH), kalau lokasinya di laut itu kewenangan Provinsi,” ungkapnya. (Nita)