Kekompakan AKD Sumenep Ditunjukkan Pada Dukungan kepada Kades Nyok

oleh -196 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/08/Kekompakan-AKD-Sumenep-Ditunjukkan-Pada-Dukungan-kepada-Kades-Nyok.jpg
Ketua AKD Sumenep, H Miskun Legiono (sebelah kiri) Bersama Kades Longos, H. Mas'ud

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 12 Agustus 2020- Kekompakan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep ditunjukkan pada pembacaan nota pembelaan Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, H. Mas’ud alias Nyok, dalam kasus dugaan ITE, di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, mendapat dukungan penuh dari para kepala desa.

Dukungan mereka tidak sekadar solidaritas sesama kepala desa. Lebih jauh, dukungan itu sebagai bentuk komitmen para kepala desa untuk menjaga marwah pemerintahan desa.

“Apa yang dialami saudara Kades Nyok, selaku Kepala Desa Longos, bisa saja juga terjadi pada kami. Pada kepala desa yang lain. Karena itu, hari ini kami memberikan dukungan, pertama sebagai solidaritas sesama kepala desa,” ujar H Miskun Legiono, Ketua AKD Sumenep, seusai sidang di PN Sumenep, Rabu, 12 Agustus 2020.

Kedua, tambah Kades Yon sapaan akrab Miskun Legiono, dukungan AKD sebagai bentuk komitmen para kepala desa untuk menjaga kedaulatan dan marwah pemerintah desa. Menurutnya, yang menimpa Kades Nyok merupakan resiko dari seorang kepala desa melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Jadi, begitulah resiko menjadi seorang kepala desa. Demi menjaga kedaulatan dan marwah desanya harus berhadapan dengan proses hukum. Tapi kami sudah siap untuk mengambil resiko semacam itu,” jelasnya.

Lelaki yang menjabat Kepala Desa Pangarangan itu juga menuturkan, bahwa kasus ITE yang menyeret Kades Nyok hanya sepele. Tindakan Kades Nyok untuk meminta penjelasan atas kesepakatan dan peraturan Desa Longos yang tidak diindahkan oleh pendatang, sudah merupakan hak dan wewenangnya sebagai kepala desa.

“Kami juga ingin memberikan pesan pada siapa saja yang ingin merongrong kedaulatan desa, kami akan mempertahankannya sampai titik penghabisan. Kedaulatan desa akan kami junjung di atas jiwa raga kami. Karena di desalah, masyarakat merasakan langsung ke hadiran negara,” bebernya.

Kades Yon juga mengingatkan, sesuai Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, segala tindakan kepala desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

“Kades seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Kalau kejadian seperti ini terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Sekali lagi, kehadiran kami untuk mendukung dan memastikan upayanya untuk melindungi ketenteraman dan ketertiban desa Longos, adalah langkah yang sudah semestinya,” tegasnya. (Nt)