Kejari Sumenep Ajukan Penyitaan BB Kasus PTSL Kertasada

oleh -48 views
Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadat

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 21 Mei 2018- Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini sedang mengajukan surat penyitaan barang bukti (BB) soal kasus dugaan pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017, Senin (21/5/2018).

Pasalnya, kasus dugaan pungli yang menyeret Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, dengan inisial D sebagai tersangka itu di butuhkan untuk dijadikan lampiran berkas perkara.

“Rinciannya kami tidak bisa menyebutkan barang bukti apa saja yang harus disita. Yang jelas semua BB itu berkaitan dengan PTSL,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadat, Senin (21/5/2018).

Dari kasus tersebut, lanjut Herpin, saat ini tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan yang kedua terhadap tersangka.

Sementara tersangka, secara aturan saat ini sudah memenuhi syarat karena sudah menunjuk salah satu penasehat hukum.

Selain tersangka, pihak Kejari sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekitar 30 orang. “Itu kami periksa ada yang dari unsur perangkat desa, kecamatan, pemohon sertifikat, hinggan Badan Pertahanan Nasional (BPN),” tukasnya.

Untuk diketahui, Kades Kertasada, Kecamatan Kalianget, inisil D, diduga melakukan pungli soal penerbitan sertifikat melalui PTSL, sekitar Rp.157 juta. (Fik/Nita)