Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 7 Juli 2021- Masa Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia termasuk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak membuat peredaran narkoba terhenti. Buktinya, seorang warga berinisial AT, 39 tahun ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, atas kepemilikan narkoba seberat 19,29 gram.
Warga berinisial AT itu merupakan warga Dusun Mesjid Talango, RT 003/ RW 001, Desa Talango, Kecamatan Talango, diringkus pada Senin kemarin, 5 Juli 2021, sekira pukul 20.30 WIB oleh petugas BNNK Sumenep, di pos ronda, desa setempat.
Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, melalui Kasubbag Umum, Wahyu Purnomo menjelaskan, saat ini AT masih berada di Kantor BNNK Sumenep guna menindaklanjuti keberadaan barang haram tersebut.
“Untuk saat ini tersangka AT masih kita amankan di BNNK Sumenep. Proses tindak lanjut terus kita lakukan,” kata dia, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya, Rabu, 7 Juli 2021. (Tin/Nt)