Kajati Resmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Sumenep

oleh -45 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 19 Mei 2022 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, DR. Mia Amiati, S.H., M.H., meresmikan rumah restorative justice di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tepatnya di Universitas Wiraraja (Unija) setempat, Kamis, 19 Mei 2022.

Peresmian yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Kajati Jatim tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, S.H., M.H., M.PD.I., Kajari, Trimo S.H., M.H., Rektor Unija Sumenep, DR. Syaifurrahman, S.H., C.N., M.H., Ketua PN, dan Kasat Reskrim Polres Sumenep.

Kajati Jatim, DR. Mia Amiati, S.H., M.H., mengaku sangat mengapresiasi kehadiran rumah restorative justice di Unija Sumenep. Karena merupakan satu-satunya di Indonesia yang ada dilingkungan kampus.

“Di Indonesia, rumah restorative justice yang ada dalam lingkungan perguruan tinggi baru ada di Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep,” ujar Mia, di Unija Sumenep saat meresmikan rumah restorative justice, Kamis, 19 Mei 2022.

Ia menuturkan, untuk persyaratan bisa dilakukan keadilan restorative itu jika ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun .

“Jadi, kalau ancaman hukumannya diatas 5 tahun sangat sulit dilakukan keadilan restorative,” tuturnya.

Kemudian ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Dan masyarakat merespon secara positif.

Sementara Wakil Bupati Sumenep, mengatakan, Hj. Dewi Khalifah, S.H., M.H., M.PD.I. mengatakan, kehadiran rumah restorative justice ini merupakan sebuah gerakan yang luar biasa untuk melindungi dan membantu masyarakat memberikan mediasi agar beberapa kasus hukum yang terjadi di Kabupaten Sumenep yang sebisanya diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Kasus yang masih tinggi di Kabupaten Sumenep adalah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan Narkoba,” urainya.

Pemkab Sumenep memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiasi Unija dalam menghadirkan rumah restorative justice. “Diharapkan ini menjadi salah satu solusi bagi masyarakat menyelesaikan permasalahan tindak pidana,” ujarnya.

Wabup memaparkan, jumlah penduduk Kabupaten Sumenep sebanyak 1 juta 200 jiwa, dengan perempuan terbanyak 53,8 persen.

Ditambah Kabupaten Sumenep memiliki daerah teritorial yang sangat luas dan geografis yang sulit karena memiliki 126 pulau, dengan 48 pulau berpenghuni yang terdiri dari 27 kecamatan dan 330 desa serta 4 kelurahan, tentunya membutuhkan naungan payung hukum.

“Kami berharap rumah restorative justice tersebut dapat menjadi wadah dalam menyelesaikan kasus hukum bagi masyarakat, sehingga tercipta situasi yang harmonis,” pintanya.

Bahkan, Wabup juga meminta agar rumah restorative justice ini bisa lebih disosialisasikan kepada masyarakat.

Rumah restorative justice ini sebagai tindak lanjut perintah jaksa agung yang tercantum dalam peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif. (Yun/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.