Seputar Madura Sumenep 27 Agustus 2016- Warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mendesak Pemerintah Daerah setempat terkait proses pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Lapa Laok, A Suud pasca divonisnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya beberapa waktu lalu. Bahkan mereka mengancam akan menggugat Pemkab Sumenep.
“Kami terus mengawal kasus ini dan akan mempertanyakan kepada Pemerintah Daerah hingga ada kejelasan,” kata Moh Jupri warga Desa Lapa Laok, Sabtu (27/8/2016).
Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengontrol kasus tersebut ka Pemkab Sumenep. Bahkan, jika dalam waktu dekat belum ada kejelasan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Itu sudah pasati. Karena kami merasa dipermainkan sehingga kesabaran kami sudah mulai pudar,” jelasnya.
Mestinya kata Jupri Bupati selaku pemangku kebijakan sigap menuntaskan persoalan tersebut. Karena seauai Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2014, Tentang Petunjuk Teknis, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 08 Tahun 2014, Tentang, Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa,Kepala Des yang telah menjadi tersangka tindak pidana korupsi harus diberhentikan sementara.
”Kalau Perbubnya sudah oke, tapi orang-orangnya sebagai penegak Perbub yang tidak oke,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dirinya meminta Bupati Sumenep segera memproses hal itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak terkesan Bupati sengaja mengulur waktu.
”Kalau dulu (sebelum menjabat sebagai bupati) Bupati selalu mengatakan, jika kepala desa, camat dan bupati maling. Tapi kenapa sekarang kok tidak seperti itu. Kapan keberpihakannya kepada masyarakat. Makanya ayo lah kita berjalan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Kabag Pemdes Setkab Sumene Ali Dhafir mengatakan, proses pemberhentian sementara telah dilakukan. Bahkan sekitar satu bulan yang lalu Bagian Pemdes telah bersuratan kepada Bagian Hukum untuk diterbitkan surat pemberhentian sementara. “Masi dalam proses,” katanya.
Menurutnya, jika proses pemberhentian sementara selesai akan segera dutundaklanjuti. “Sebagai penggati pemangku kebijakan Bupati akan menunjuk Sekdes sebagai pelaksana tugas (Plt),” tegasnya. (Jd)