Seputar Madura, Sumenep 27 Agustus 2016- Puluhan warga Desa Rombiya Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi melaporkan aksi pengeboran air yang dilakukan oleh warga setempat, Sabtu (27/8/2016) ke Polsek setempat. Di Mapolsek Ganding, mereka ditemui langsung oleh Polsek Ganding AKP H Akh Jauhari.
Laporan itu dilakukan karena lokasi pengeboran air saat ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2008 Tentang Air dan Tanah serta Undang–Undang nomor 33 Tentang Sumber Daya Alam.
Salah satu warga Desa Rombiya Timur Kholis menyadari jika kegiatan pengeboran tersebut mendapatkan izin dari Kantor Energi Sumber Daya dan Meneral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Namun, setelah dilakukan kajian atas izin yang dikeluarkan itu ternyata banyak kejanggalan.
Salah satunya, lokasi kegiatan pengeboran tidak sesuai dengan peraturan. Sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) b PP Nomor 43/2008 Tentang Air dan Tanah yang berbunyi ’melarang kegiatan pengeboran, penggalian atau kegiatan lain dalam radius 200 meter dari lokasi pemunculan mata air’.
Sementata lokasi kegiatan pengeboran saat ini hanya kurang lebih 100 meter dari sumber mata air ’Sumber Raja’.
“Karena sudah jelas bertentangan dengan peraturan maka kami terpaksa melaporkan kegiatan itu ke Polisi selaku penegak hukum,” kata Kholis, Sabtu (27/8/2016).
Alumnus Universitas Wiraraja itu mengatakan, selain lokasi yang dinilai janggar, pemilik sekaligus pemilik bor air tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum melakukan pengeboran. Padahal sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh ESDM Provinsi Jawa Timur sebelum beroperasi harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Itu diketahui dari surat izin yang dikirim ke Polsek dan Kepala Desa setempat. Surat izin yang dikirim oleh pemilik tidak dilamprikan berkas sosialisasi yang dibuktikan dengan daftar hadir dan resume kegiatan sosialisasi.
”Tidak hanya itu, ESDM Provinsi mengeluarkan izin diduga tidak melalui survei terlebih dahulu. Shingga kami juga meragukan legalitas izin tersebut,” jelas Kholis.
Oleh sebab itu, mereka meminta Polsek sebagai pelindung masyarakat agar segera menghentikan operasi pengeboran tersebut. Jika dalam waktu dekat tetap pihak terlapor mokong, mereka mengancam akan memberhentikan kegiatan tersebut secara paksa.
”Termasuk juga akami akan gugat surat izin yang dikeluarkan oleh ESDM Provinsi ke jalur hukum, yakni PTUN,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Ganding H Akh AKP Jauhari membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, puluhan warga melaporkan aksi pengeboran milik Suraji yang lokasinya berdekatan dengan sumber mata air. Mereka khawatir jika nantinya pengeboran itu sampai menemukan sumber mata air berakibat sumber mata air mati.
”Dulu kegiatan itu pernah dihentikan karena pak Suraji tidak memiliki izin. Saat ini Pak Suraji sudah punya izin, tapi izin yang dimiliki masih diragukan,” katanya saat ditemui seuasi menemui pelapor.
Sebagai tindak lanjut yang akan dilakukan kedepan, pihaknya akan segera melakukan koordinas dengan Fompika setempat, dan juga pemerintah daerah utamanya Kantor ESDM Sumenep.
Itu sebagai upaya untuk mengklarifikasi dan menjelaskan kepada masyarakat terkait legalitas izin tersebut. Sebab, yang berwenang untuk menjelaskan soal izin yang dimiliki pihak terlapor hanyalah ESDM Provinsi jawa Timur.
”Jadi, diharapkan dari ESDM Provini bisa datang dan menjelaskan kepada masyarakat,” tegasnya. (Jd)