Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 25 Juni 2025– Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Hizbul Wathan bersama dengan tim,bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep menghadiri rapat pertemuan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 8 JL. Pahlawan No. 100 Surabaya.
Pertemuan yang diselenggarakan pada Selasa, 3 Juni 2025, secara serentak ini, dihadiri oleh 38 Kabupaten Kota se-Jawa Timur. Hal ini menunjukkan keseriusan bersama dalam mewujudkan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat terkoordinasi,secara strategis, terpadu, dan terintegrasi.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan 8 (delapan) Asta Cita yaitu Mempercepat Pemerataan Pembangunan dan Ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita ke-enam menuju Indonesia Emas 2045.
Kemudian, materi dipaparkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Haris Sukamto.
Ia menegaskan bahwa pengharmonisasian ini segera ditindaklanjuti sampai akhirnya peraturan perundang-undangan ditetapkan dan diundangkan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Hizbul Wathan, menyatakan dukungan terhadap percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk kesejahteraan dan kemandirian bangsa
.
“Sebagai Kepala Bagian Hukum, saya mendukung program ini untuk membangun kemandirian rakyat. Dengan dasar regulasi yang jelas, kuat dan transparan, saya optimis bahwa koperasi ini tidak hanya menjadi simbol namun juga instrumen pemberdayaan untuk kemandirian ekonomi lokal melalui tata kelola yang tertib dan akuntabel yang selaras dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Hizbul Wathan. (Ifa/Hen)