JPU Sumenep Ajukan Banding Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan Pulau Sapudi

oleh -290 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/09/JPU-Sumenep-Ajukan-Banding-Kasus-Korupsi-Pemeliharaan-Jalan-Pulau-Sapudi.jpg
Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadat

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 5 September 2019- Vonis untuk kasus korupsi pemeliharaan Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun anggaran 2018, yang mendudukkan dua terdakwa yakni Hazmi Asyhari dan Fedrian Arisandi, telah dijatuhkan oleh Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (28/9/2019) kemarin.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Majelis Hakim memvonis 4 tahun penjara untuk Hazmi Asyhari dan 3 tahun untuk Fedrian Arisandi.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, masih menunggu salinan putusan lengkap dan akan menyusun memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi terkait vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus tersebut.

“Kita ajukan upaya banding, karena putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, tidak sesuai atau lebih rendah dari tuntutan JPU,” terang Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadat, Kamis (5/9/2019).

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Hazmi Asyhari dengan hukuman 6 tahun penjara, sementara terdakwa Fedrian Arisandi 4 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 245 juta.

Sekedar mengingatkan, nilai kontrak proyek pemeliharaan berkala Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong sebesar Rp 925.420.000 dari pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD II tahun 2018.

Sebagai pemenang tender, CV Tiga Putri telah menerima uang muka pekerjaan sebesar Rp 277.626.000. Namun, uang muka yang diterima tidak dipergunakan untuk pembelian barang. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 245 juta. Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat.

Uang ratusan juta itu dinikmati oleh terdakwa Hazmi Asyhari. Sementara, Fedrian Arisandi berperan mencairkan uang tersebut melalui kuasa direktur. (Yan/Nit)