Jadwal Pilkades Serentak di Sumenep Belum Dipastikan

oleh -78 views
oleh
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2021/10/Jadwal-Pilkades-Serentak-di-Sumenep-Belum-Dipastikan.jpg
Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 5 Oktober 2021- Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum dipastikan. Itu akibat dinamika perkembangan penyebaran COVID-19.

Setelah ditunda dari jadwal awal pada 8 Juli kemarin hingga 9 Oktober 2021, justru kini jadwal Pilkades Serentak terjadi ketidakpastian. Itu diakibatkan per Selasa ini, 5 Oktober 2021, Kabupaten Sumenep status levelnya turun dari 2 menjadi level 3 PPKM.

“Komitmen panitia Pilkades serentak di kabupaten hingga tingkat desa,  ikhtiarnya sebenarnya sama yakni ingin segera menyelesaikan pelaksanaan Pilkades ini. Tapi, tetap harus bersandar pada aturan yang ada,” ujar Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli.

Point pentingnya Pilkades di masa pandemi ini tetap memperhatikan dinamika perkembangan COVID-19 dan mengacu pada Inmendagri 47 tahun 2021. “Nah, dengan penurunan level dari 2 ke 3 ini menjadi pertimbangan sendiri. Ketika di level 2 kita semangat semuanya untuk melaksanakan Pilkades serentak, tapi disaat turun ke level 3 maka ada pertimbangan lagi. Mudah-mudahan bisa cepat dilaksanakan,” tuturnya.

Hingga saat ini, kata Ramli, Bupati Sumenep belum menentukan jadwal Pilkades serentak karena tim kabupaten yang didalamnya ada Forkopimda dan Satgas COVID-19 belum memberikan rekomendasi, akibat dinamika perkembangan wabah tersebut.

“Jadwal itu memang kewenangan Bupati, namun Bupati tentunya tidak sewenang-wenang akan tetapi tetap memperhatikan rekomendasi dari panitia Pemilihan tingkat kabupaten. Ketentuan status level di Inmendagri  terbaru justru indikatornya sangat erat kaitannya dengan masalah capaian vaksinasi. Ini menjadi pertimbangan akhir pada tim kabupaten untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati,” tandasnya.

Ramli juga menambahkan, selama ini Tim Kabupaten melalui surat Bupati pro aktif melakukan konsultasi ke Kemendagri dan mendapatkan jawaban tertulis bahwa Sumenep sudah boleh melaksanakan Pilkades pada 12 Oktober 2021, dengan beberapa ketentuan atau catatan-catatan diantaranya pelaksanaannya wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes), dan tidak pada posisi level 4 PPKM.

“Sebenarnya Bupati Sumenep sudah berkirim surat ke Kemendagri bahwa ingin melaksanakan Pilkades pada 12 Oktober 2021. Itu disetujui, tapi karena ada catatan harus memperhatikan dinamika perkembangan COVID-19, dan sekarang dinamikanya justru menjadi pertimbangan yang mengkhawatirkan. Sehingga 12 Oktober itu belum bisa ditetapkan oleh bupati, karena tim kabupaten belum berani merekomendasikan kepada bupati.  Artinya Bupati menunggu rekomendasi dari tim kabupaten,” terangnya.

Ramli mengaku tidak ingin memaksakan Pilkades serentak digelar sebelum situasi benar-benar aman dari COVID-19. “Kami tidak ingin memaksakan Pilkades Serentak dilaksanakan sebelum situasi COVID-19 di Sumenep benar-benar aman. Jangan sampai menjadi klaster baru peredaran virus tersebut. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” tegasnya.

Secara teknis, Ramli mengungkapkan, Pilkades serentak tidak mempermasalahkan vaksin, namun pilkades dikunci dengan ketentuan level. Sedangkan level PPKM indikator utamanya adalah capaian vaksin. “Makanya kami imbau masyarakat agar melaksanakan vaksin guna menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity untuk melawan COVID-19,” ungkapnya.

Di masa pandemi COVID-19 segala kemungkinan bisa saja terjadi. Karena perkembangan wabah ini memang penuh ketidakpastian. “Makanya, kapan Pilkades serentak akan digelar juga belum diketahui,” pungkasnya.

Untuk diketahui jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades serentak tahun 2021 sebanyak 84 desa. (Tin/Nt)

No More Posts Available.

No more pages to load.