Jadi DPO Kasus Handak, Munawar Diringkus Polisi Sumenep

oleh -221 views
oleh
DPO Tersangka Handak Yang Diringkus Polisi Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 28 Juli 2017- Munawar (45), warga Barakma, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya meringukuk di sel tahanan Polres setempat, setelah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku ditangkap atas kasus bahan peledak (handak) dan diamankan saat berada di Rumah Pak Noyong, warga Dusun Kampong Arab, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, pada Kamis 27 Juli 2017 sekitar pukul 19.00 Wib.

“Penangkapan pelaku tersebut merupakan pengembangan BAP dari tersangka Ibnu yang ditangani Polsek Dungkek dalam perkara handak,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, melalui siaran persnya, Jum’at, (28/7/2017).

Berdasarkan hasil BAP, lanjut Suwardi, diketahui Munawar telah menjual serbuk mesiu kepada Ibnu seberat 17 kilogram.

“Penjualan serbuk warna silver itu untuk mendapat keuntungan,” terangnya.

Sebelumnya, Sabtu 17 juni 2017 sekitar pukul 18.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Dungkek menangkap Ibnu, warga Dusun Bakong, Desa Lapa Taman Kecamata Dungkek atas kepemilikan bahan peledak. Pria 43 tahun ini diamankan di gubuk yang terletak di halaman rumah kediamannya.

Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sak bakul terbuat dari anyaman bambu, satu buah jerigen warna biru, satu tas warna coklat, satu ember warna hitam, tali rafiah warna biru, sendok takar terbuat dari botol teh pucuk dan sendok takar terbuat dari tutup cat pilok, dua bungkus tas plastik, sebelas plastik warna putih, empat belas plastik berisi handak 1 Kg, tujuh bungkus plastik berisi handak 0.5 Kg, dan empat belas bungkus plastik berisi handak 1 ons.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang handak. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.