Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 9 Februari 2022- Hendak mengedarkan narkoba jenis sabu, tindakan seorang warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, justru berakhir di mapolres setempat.
Tersangka bernama Khomaidi, 37 tahun, alamat Dusun Gutoguh Desa Poreh Kecamatan Lenteng, Sumenep, ditangkap Selasa kemarin, 8 Februari 2022, sekira pukul 16.00 Wib, dengan barang bukti (BB) seberat 0,51 gram sabu dibungkus dalam 4 (empat) poket plastik klip kecil.
“Kasus narkoba itu berhasil diungkap oleh Polsek Sumenep Kota, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir sungai yang berada di Dusun Karojeh Desa Gelugur Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu, 9 Februari 2022.
Adapun BB yang disita dari tersangka berupa 4 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat kotor 1 (satu) poket plastik kecil berisi 0,11 gram; 1 (satu) poket plastik kecil berisi 0,12 gram; 1 (satu) poket plastik kecil berisi 0,13 gram; 1 (satu) poket plastik kecil berisi 0,15 gram. “Jumlah berat kotor keseluruhan sabu tersebut seberat 0,51 gram,” tuturnya.
Selain itu, juga diamankan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika.
“Penangkapan tersangka itu saat hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Itu sesuai informasi dari masyarakat terhadap aksi tersangka. Sehingga langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud,” urainya.
Ternyata di TKP, tepatnya di pinggir sungai yang berada di Dusun Karojeh Desa Gelugur Kecamatan Batuan, Sumenep, petugas melihat seseirang dengan ciri-ciri yang di informasikan masyarakat.
“Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti berupa sabu tersebut yang sebelumnya dipegang tangan kiri kemudian terjatuh ke tanah dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika,” tandasnya.
Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Mapolsek Sumenep Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Jeratan hukum bagi tersangka yakni Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nt/Hen)