Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 5 April 2017- Sikap waspada dan berhati-hati harus selalu ditanamkan oleh para perempuan utamanya saat naik bis mini dikawasan Sumenep, Madura, Jawa Timur, agar tidak bernasib pilu seperti yang dialami Bunga (bukan nama sebenarnya) warga Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
Korban dipaksa melayani nafsu bejat MS (40) seorang sopir bis mini asal warga Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Sesuai keterangan Kepolisian Sumenep, saat itu Bunga hendak akan mengunjungi saudaranya di Sumenep, kemudian korban menaiki mini bus berwarna hijau kombinasi kuning dari arah Pamekasan.
Sesampainya di Sumenep, korban oleh pelaku dibawa ke tempat pencucian mobil yang sambil lalu diajak menikmati minum es degan di tempat pencucian mobil tersebut.
Selang beberapa saat yakni pada pukul 16.00 sore hari, pelakupun membawa korban ke rumah warga di daerah Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.
“Saat itu korban di bawa ke rumah ASM,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Rabu (5/4/2017).
Sekira pukul 16.30 Wib, korban diajak masuk kedalam kamar rumah tersebut. Setelah didalam kamar, pelaku mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri. Akan tetapi, korban tidak mau dan mencoba untuk keluar dari kamar tersebut.
Namun, apa daya ketika tangan sang pelaku tersebut memegang kedua tangannya yang membuat si korban tidak bisa bergerak.
“Ketika korban tidak bisa bergerak selanjutnya tangan sebelah kiri pelaku beraksi dengan membuka celana sambil menggerayangi tubuh korban, lalu pelaku memasukkan kemaluannya,” ungkap Suwardi.
Setelah itu, korban memberitahukan kepada keluarganya bahwa dirinya sudah dinodai oleh seorang sopir mini bus.
Kemudian keluarga korbanpun sigap dengan melaporkan kejadian itu kepada polsek kota. Polisipun melakukan pengejaran kepada pelaku, hingga pelaku ditangkap dan diamankan di Polres Sumenep.
“Akibatnya, pelaku harus menanggung akibatnya dengan dijerat Pasal 285 dan atau 289 dengan ketentuan memaksa perempuan yang bukan istrinya berhubungan intim dan atau dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pencabulan,” pungkasnya.(Fik/Nita)