Hadapi Pilkada Serentak 2018, Kajati Jatim Tangguhkan Perkara

oleh -125 views
oleh
Kajati Provinsi Jawa Timur E.S.M Hutagalung, Saat Berkunjung di Kejaksaan Negeri Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 17 April 2018- Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan penangguhan terhadap perkara yang ditanganinya.

Hal itu dikatakan oleh Kajati Provinsi Jawa Timur E.S.M Hutagalung, di Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Selasa (17/4/2018).

Ia menuturkan, penangguhan penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sesuai instruksi Kejagung, menjelang Pilkada dan Pilpres perkara ditangguhkan dulu. Ya kita ikuti saja,” katanya saat berkunjung di Sumenep, Selasa (17/4/2018).

Kajati memaparkan, perkara yang ditangguhkan itu adalah perkara yang masih ditingkat penyidikan.

Akan tetapi bagi perkara yang tangkap tangan, tetap hisa dilanjutkan.

“Ada spesifikasinya. Untuk yang masih penyidikan ya ditangguhkan demi kondusifitas selama pelaksanaan Pesta Demokrasi,” tuturnya.

Kebijakan tersebut kata Hutagalung juga berlaku ditingkat Polri dan jajaran di daerah. Namun, kebijakan itu tidak berlaku di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, lembaga anti rasuah itu mempunyai kewenangan penegakan hukum yang berbeda dengan kewenangan di Kejagung dan Polri. “KPK tidak sama dengan kewenangan Kejagung dan Polri. KPK mempunya kewenangan sendiri,” jelasnya.

Hanya saja lanjut Hutagalung setelah pelaksanaan Pilkada dan Pilpres selesai, penanganan perkara tetap dilanjutkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.