Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 12 Juli 2018- Hingga H-5, pendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih kosong.
Komisioner KPU Sumenep, A. Zubaidi mengatakan, hingga 12 Juli 2018 tidak satupun Bacaleg yang mendaftarkan ke KPU Sumenep.
“KPU hanya membuka pendaftaran selama 14 hari sejak tanggal 4 sampai 17 Juli 2018,” katanya, Kamis (12/7/2018).
KPU juga meminta agar suluruh partai politik (Parpol) untuk segera mendaftarkan nama-nama Bacaleg 2019. Sebab, KPU tidak akan memperpanjang masa waktu pendaftaran.
“Kalau sampai batas waktu Parpol tidak menyetorkan nama Bacaleg, maka tidak bisa ikut untuk pileg mendatang,” tegasnya.
Menurut Zubaidi, waktu 14 hari itu dinilai sudah sangat cukup. Oleh karena itu, Parpol bisa mengajukan daftar Bacaleg sesegera mungkin. Pendaftaran lebih awal dilakukan agar bisa mengantisipasi bila ada berkas persyaratan yang harus diperbaiki.
Jika dihitung per hari ini, Kamis, 12 Juli 2018, masa pendaftaran sudah tinggal lima hari lagi.
“Jadi disegerakan. Jiika berkas pencalonan belum lengkap saya kira masih ada waktu lima hari lagi untuk melengkapinya,” tukasnya. (Fik/Nita)