Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 13 Juli 2021- Ketua Panitia Pilkades Bantelan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Sumenep, Madura, Jawa Timur, digugat warga ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Dengan register perkara, Nomor: 16/Pdt. G/2021/PN-Smp/ perihal gugatan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum penggugat, Rudi Hartono menjelaskan, gugatan pada panitia pilkades Bantelan ke meja hijau, karena banyak pelanggaran.
“Panitia Pilkades Bantelan digugat karena ada upaya melawan hukum dengan indikasi tidak netral dalam proses tahapan pemilihan Kepala Desa Bantelan. Panitia secara sengaja melanggar azaz kepantasan dan kepatutan dengan meloloskan calon Kades nomor urut 1 atas nama Holgi,” tegasnya.
Rudi Hartono menyebut, panitia Pilkades Bantelan mendukung manipulasi data dengan tujuan meloloskan calon kades nomor urut 1 atas nama Holgi.
“Calon kades nomor urut 1 atas nama Holgi tidak pernah menjadi Kadus, namun dalam syarat yang diajukan ke panitia tercatat sebagai Kadus Karangkeng, desa Bantelan. Kadus Karangkeng tercatat jika Fathutlah menjabat pada tahun 2015-2018 , setelah itu dijabat Mohammad Sidik. Lalu kapan Holgi menjabat, usianya kan masih muda? Panitia membiarkan kejahatan manipulasi data,” tukas Rudi Hartono.
Dilain hal, Basyir ketua panitia pemilhan Kepala Desa Bantelan, saat dihubungi mengatakan, jika tidak pernah tahu soal gugatan terhadap dirinya sebagai Ketua Panitia Pilkades.
“Saya tidak tahu kalau saya (ketua panitia, red) digugat. Saya tidak tahu jika ada gugatan. Karena tidak ada surat,” tukas Basyir, Ketua Panitia Pilkades Bantelan.
Rudi Hartono (kuasa hukum penggugat) menyebut, jika gugatan pada panitia Pilkades Bantelan sudah masuk sejak 5 Juli kemarin dan terigister pada 6 Juli di Pengadilan Negeri Sumenep.
“Sebetulnya sudah ada masukan masyarakat ke panitia terkait calon nomor urut 1 atas nama Holgi saat penjaringan. Calon tersebut, lulus paket B tapi dalam azaz kepantasan dan kepatutan, calon nomor urut 1 atas nama Holgi tidak layak lulus SD pun. Karena yang bersangkutan tidak bisa baca tulis,” tutup Rudi Hartono. (Nt)