Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 7 Juni 2017- Setelah sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur memastikan sebelum lebaran gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke 14 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dicairkan. Namun, untuk wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pencairannya sampai hari ini masih buram atau belum bisa dipastikan.
“Untuk Sumenep sendiri besarannya belum diketahui, karena masih belum turun,” kata Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset (BPPKA) Sumenep, Didik Untung Syamsidi, Rabu (7/6/2017).
Jika mengacu pada tahun 2016, gaji ke 13 dan 14 menelan anggaran sebesar Rp85,7 miliar. Perinciannya gaji ke14 sebesar Rp36, 5 miliar dan gaji ke13 sebesar Rp49,2 miliar.
Sesuai peraturan sebelumnya gaji ke 14 merupakan tunjangan hari raya bagi PNS. Besarannya, satu gaji pokok PNS, tidak termasuk tunjangan. Sementara pembayaran gaji ke-13 besarannya satu gaji plus tunjangan PNS. Pencairannya, disesuaikan dengan tahun pelajaran baru siswa, karena gaji ke-13 ini pada prinsipnya bantuan untuk anak para PNS.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan bisa dicairkan karena petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum turun. “Nanti kalau sudah ada informasi pusat akan kami sampaikan,” tukasnya. (Fik/Nita)