Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 8 Januari 2018- Diduga faktor ekonomi, sebanyak 11 (sebelas) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengajukan cerai.
“Belasan PNS yang mengajukan izin cerai itu terjadi selama tahun 2017, sejak Januari hingga Desember,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Titik Suryati, Senin (8/1/2018).
Ia menuturkan, belasan PNS yang mengajukan perceraian tersebut dilatarbelakangi karena sejumlah faktor. Termasuk adanya ketidaksepahaman antar keluarga hingga perselingkuhan.
“Alasan pengajuan izin perceraian itu ya macam-macam. Ada yang karena faktor ekonomi dan berselingkuh,” paparnya.
Para PNS tersebut, kata Titik, sebelumnya dilakukan upaya pendampingan untuk dirukunkan. Namun karena sudah tidak ada titik temu, maka diterbitkan SK Bupati untuk izin perceraian tersebut.
Dari data yang dikantongi BKPSDM Sumenep, PNS yang mengajukan izin perceraian tersebut mulai dari guru pendidik hingga para dokter dan bidan.
Sementara mengenai masalah pelanggaran aparatur sipil negara (ASN), Titik mengaku masih belum ada. Melainkan hanya adanya para guru yang mengajukan perceraian tersebut.
“Kami memberikan bimbingan kepada para ASN tersebut. Kami juga mendatangi ke instansi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan tentang disiplin kepegawaian dan termasuk penjelasan terkait perceraian itu,” terangnya.
Ia juga menambahkan, dari beberapa PNS yang mengajukan izin perceraian tersebut ada sebagian yang bisa didamaikan lagi. Sehingga Pemkab Sumenep tidak mudah memberikan izin bercerai begitu saja. (Fik/Nita)