Edarkan Sabu 3,42 gram, Warga Sampang Diciduk Polres Sumenep

oleh -137 views
Warga Sampang Yang Ditangkap Polres Sumenep Saat Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 16 Januari 2018- Warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diciduk Polres Sumenep, karena tertangkap tangan akan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Mereka sama-sama protolan Sekolah Dasar (SD) yakni Juriyanto bin Arsa’in (42) dan Muhari bin Arsa’in (43). Keduanya diduga bersaudara yang sama beralamat di Dusun Lonangkek Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

“Para tersangka itu ditangkap di simpang tiga Jl. Yos Sudarso, Desa Pabian Kecamatan Kota, Sumenep, tadi malam (15/1/2018) sekira pukul 18.00 Wib,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Selasa (16/1/2018).

Tertangkapnya warga Sampang yang diduga pengedar sabu itu, berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka dari berada di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep akan mengirim/bertransaksi Narkotika jenis sabu. Namun gagal dan barang berupa sabu di bawa kembali, maka dilakukan penyelidikan dan menerima informasi bahwa posisi terlapor naik mobil dari arah Pelabuhan Kalianget, menuju kota Sumenep.

“Petugas pun langsung melakukan penghadangan tepatnya di simpang tiga Jl. Yos Sudarso, Desa Pabian Kecamatan Kota, Sumenep serta melakukan penggeledahan,” paparnya.

Saat digeledah, ternyata didalam mobil terdapat 6 orang termasuk tersangka serta ditemukan dua buah clurit dan satu pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, di jaket milik tersangka Mugari. Akan tetapi jaket yang dibawa MUHARI tetsebut adalah milik tersangka JURIYANTO , namun terhadap sabu itu tidak ada yang mengakui kemudian terlapor berikut barang buktinya di amankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan langsung melakukan koordinasi dengan JPU 3,” tandasnya.

Adapun barng bujti (BB) yang berhasil disita dari tersangka JURIYANTO dan MUHARI berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,42 gram, 1 (satu) buah jaket warna Coklat sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) unit Mobil merk Toyota New Avanza warna Putih No.Pol: M-1677-NB berikut STNKnya, dan 2 (dua) buah Clurit milik para tersbgka.

“Para tersangka bakal diterapkan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.