Edarkan Sabu 1,30 gram, Dua Warga Sumenep Diringkus Polisi

oleh -98 views
Tersangka Berikut BB Sabu

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 6 Juli 2018- Ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1,30 gram, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus dua orang tersangka.

Dua orang tersebut yakni Nurmanjani bin Sabbana (39), dan Rusdi bin Mustofa (29). Keduanya merupakan warga Desa Bunpenang, Kecamatan Dungkek. Mereka diamankan di depan warung Desa Longos, Kecamatan Gapura.

Proses penangkapan dua orang tersebut bermula dari diamankannya Nurmanjani, kemudian dilakukan interogasi dan mengakui bahwa Nurmanjani mendapatkan narkoba tersebut dari Rusdi.

“Petugas berhasil menangkap tersangka Nurmanjani, setelah di geledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi Narkotika yang dibungkus rokok merk Sampoerna Mild dengan berat kotor 1,02 gram,” kata Pgs Kasubbag Humas Polres Sumenep, Iptu Joni Wahyudi, Jumat (6/7/2018).

Ketika diinteregasi, lanjut Joni, pelaku mengakui jika barang haram tersebut miliknya yang ia dapatkan dari salah seorang temannya yang bernama Rusdi.

Petugas langsung menyelidiki tersangka Rusdi. Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib, petugas melakukan penggerebekan dirumahnya dan mendapati tersangka Rusdi melarikan diri, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya,” terang Joni

Dari tangan tersangka Rusdi, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi Narkotika dengan berat kotor 0,30 gram yang dibungkus menggunakan sebekan tisu warna putih dan ditaruh didalam songkok/kopyah yang dikenakan oleh tersangka.

“Kedua terlapor dilakukan proses penyidikan dan cukup bukti untuk selanjutnya dapat dinaikkan ke penuntutan,” imbuh Joni.

Selain barang bukti SS seberat kotor ± 1,02 gram dan ± 0,30 gram, petugas juga mengamankan 2 (dua) buah HP, rokok dan songkok/kopyah sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) unit sepeda motor, dan uang Rp. 800.000.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pengetrapan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.