Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 14 September 2017- Sebanyak dua tersangka narkotika jenis sabu digulung jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kedua tersangka itu yakni Matjuri bin Busadin (20) warga Dusun Daleman, Desa Campor Timur, Kecamatan Ambunten. Dan Sutrisno Hadi (35) warga Dusun Tambiyu Desa Aeng Deke, Kecamatan Bluto.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Untuk tersangka Matjuri diringkus dalam kamarnya saat akan konsumsi sabu. Sementara tersangka Sutrisno diamankan di teras rumah milik Sirum (keluarga tersangka) di Dusun Tambiyu Desa Aeng Deke Kecamatan Bluto, saat akan melakukan transaksi sabu.
“Penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu itu, berkat informasi dari masyarakat, ” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis (14/9/2017).
Dari tangan tersangka Matjuri petugas menyita satu poket/kantong plastik berisi sabu seberat 0,35 gram. Kemudian sabu dengan berat kotor 5,52 gram yang berada pada 19 (sembilas belas) poket klip dari tersangka Sutrisno.
Para tersangka kini berada di balik jeruji besi Mapolsek Ambunten dan Mapolres Sumenep.
“Selain sabu, petugas juga menyita alat hisap dan bungkus rokok yang dipakai menyimpan sabu, ” tandasnya.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka Sutrisno bahwa sabu seberat 5,52 gram itu hasil membeli ke seseorang berinisial DV warga Temberu , Kabupaten Sampang, Madura.
“Bagi tersangka Matjuri kami jerat dengan Pasal 112 (1) subs pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tesangka Sutrisno bakal diterapkan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” tutupnya. (Fik/Nita)