Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 23 Juli 2018- Dua surat pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk ke meja sekretaris DPRD setempat, Senin (23/7/2018).
Kedua surat yang masuk itu yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PAN akan melakukan PAW pada Dwita Andriani yang berhalangan tetap karena meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sedangkan PKS, akan melakukan PAW pada Jubriyanto yang pindah partai Pada pencalonan DPRD 2019.
“Iya ada dua surat PAW yang sudah kami terima. Masing-masing dari PAN dan PKS,” kata Sekretaris DPRD Sumenep, Moh. Mulki, Senin (23/7/2018).
Mulki menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan rapat mengenai dua surat usulan PAW tersebut dengan pimpinan DPRD.
“Insyaallah hari ini kami akan berkirim surat ke KPU Sumenep. Setelah ada balasan dari KPU, proses selanjutnya kami akan mengirimkan surat kepada Bapak Gubernur melalui Bapak Bupati,” jelasnya.
Sementara, Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimaksud dari DPRD setempat.
“Sebetulnya, mengenai mekanisme PAW anggota dewan itu murni antara partai dan DPRD. KPU sebatas kalau ada permintaan data dari pimpinan DPRD, kami kasih. Tapi sejauh ini belum ada,” pungkasnya.
Seperti diketahui, salah satu anggota DPRD Sumenep dari PAN, Dwita Andriani berhalangan tetap karena meninggal dunia beberapa waktu lalu. Selain dua nama tersebut sebetulnya ada satu nama lagi yang berpotensi dilakukan PAW, yakni Jonaidi. Legislator dari Partai Gerindra itu juga berhalangan tetap karena meninggal dunia kemarin, Minggu (22/7/2018). (Fik/Nita)