Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 19 Juli 2018- Dari 16 partai politik (Parpol) yang mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dua Parpol dinyatakan minim bakal calon legislatif (Bacaleg) 2019.
Dua Parpol yang minim tersebut yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Berkarya.
Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa mengatakan hingga penutupan pendaftaran Bacaleg, Partai Garuda hanya menyetorkan berkas bakal calon di dapail satu.
“Itu pun bacaleg di dapil satu yang diajukan, tidak formasi secara maksimal, hanya ada berapa persen. Sedangkan di dapil lainnya sama sekali tidak ada bacaleg yang diajukan,” katanya, Kamis (19/7/2018).
Sementara Partai Berkarya kata Malik hanya menyetorkan berkas bacaleg di lima dapil. “14 Parpol lain, semuanya mengusulkan bacalegnya di semua dapil meski ada parpol yang tidak mengisi bacalegnya secara pola maksimal,” jelasnya.
Kabupaten Sumenep terdapat 27 Kecamatan dengan di bagi menjadi 7 daerah pemilihan (Dapil). Kuota Bacaleg setiap dapil tidak sama, mulai dari enam hingga sembilan calon setiap dapil.
Meski tidak memenuhi kuota maksimal, lanjut Malik meski dua parpol tidak mengisi bacaleg disemua dapil tetap bisa ikut pemilu, dimana parpol itu memiliki bacalegnya.
“Hingga saat ini belum ada berkas yang mencurigakan dan harus ditindaklanjuti,” tegasnya. (Fik/Nita)