Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 27 Agustus 2024– Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan mengamankan dua terlapor berstatus sebagai kurir yakni berinisisal AN (23 tahun) dan EH (25 tahun), sama-sama warga Desa Prenduan Kecamatan Pragaan.
Keduanya ditangkap polisi pada Minggu kemarin, 25 Agustus 2024 dengan barang bukti sabu sekitar ± 0,82 gram.
“Penangkapan terhadap dua kurir sabu itu bermula ketika petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AN di area Pelabuhan Guluk Manjung Desa Kopedi Kecamatan Bluto, sekira pukul 15.30 Wib. Ketika digeledah ditemukan barang bukti (BB) berupa sebuah bungkus sobekan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dan 1 (satu) plastik klip kecil dengan berat kotor ± 0,82 gram,” ujar Kasi Humas AKP Widiarti S.,S.H.
Dengan adanya BB sabu itu, lanjut Widi, petugas menunjukkan kepada terlapor dan ternyata diakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dengan menyuruh terlapor EH untuk membelikan Narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor EH, dua jam setelahnya, sekira Pukul 17.30 Wib, tepatnya di ruang tamu rumahnya di Dusun Onggaan Desa Prenduan Kecamatan Pragaan,” tuturnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terlapor AN berupa 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru bersilikon hitam dengan nomor sim card (087840086978), 1 (satu) plastik klip kecil, Sobekan plastik warna hitam; Uang tunai senilai Rp. 231.000 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna putih kombinasi hitam No.pol: M-5664-AW.
Sedangkan BB yang disita dari terlapor EH adalah, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam bersilikon dengan nomor sim card (087781946743), Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.
Akibat perbuatannya para terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nt/Hen)