Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 7 April 2017- Draf Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai kepariwisataan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah dilayangkan Pemerintah kabupaten setempat ke legislatif. Saat ini tinggal menunggu pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD Sumenep, untuk membahasnya.
“Drafnya sudah diajukan ke Legislatif. Jadi kita tinggal nunggu Pansus DPRD Sumenep kapan akan di bahas,” kata Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nurwahyudi, Jumat (7/4/2017).
Ia menuturkan, Raperda kepariwisataan itu nanti akan mengatur semua pembangunan berkaitan dengan pariwisata di Sumenep.
Sesuai dengan draf yang diajukan tersebut, sedikitnya ada lima poin penting yang telah diusulkan. Salah satunya adalah tentang pembangunan destinasi, kawasan strategis wisata, dan implementasi rencana Ripda dalam bentuk detail obyek wisata, yang secara keseluruhan merupakan penyusunan kepariwisataan.
“Ini hal-hal penting yang sekiranya akan mengatur kepariwisataan ke depan,” terang Yayak.
Dikatakan juga, dalam draf Raperda itu juga mengatur tentang kelembagaan trayek angkutan transportasi yang akan menjadikan para wisatawan nyaman selama ada di Sumenep.
“Jadi, pembangunan wisata kedepan terarah semua. Seperti halnya angkutan transportasi,” jelasnya.
Sebab, Yayak menambahkan, Tambah dia, sebenarnya Kabupaten Sumenep telah mempunyai Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Ripda) sejak 1996. Namun hal itu perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengam rencana pemerintah saat ini.
“Tahun 1996 silam sudah ada Ripda, tapi perubahan itu tidak banyak, kita tinggal menyesuaikan saja,” tutupnya.
Jika nantinya Raperda Kepariwisataan selesai pretengahan tahun ini, maka dipastikan program Visit Sumenep Year 2018 bisa berjalan sukses dan target satu juta wisatawan dapat terwujud. (Fik/Nita)