Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 27 Februari 2017- Sejak akhir 2016 silam hingga akhir Februari 2017, puluhan rokok ilegal (tanpa pita) diamankan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rokok ilegal itu disita dari sejumlah toko hampir seluruh kecamatan kabupaten paling timur Madura itu.
Dari data yang dapat dihimpun di dinas tersebut, ada sekitar 70 merk rokok ilegal yang sudah berhasil disita. Sementara, pelanggaran yang dilakukan adalah banyaknya rokok tanpa berpita cukai atau berpita cukai palsu.
“Bentuk pelanggaran yang ditemukan seperti rokok tidak dilekati pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu. Modus seperti ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar,” kata Kabid Promosi dan Perlindungan Konsumen, Cici Suryaningsi, Senin (27/2/2017).
Ia juga menambahkan, peredaran rokok ilegal marak didapati di wilayah pinggiran atau pedesaan. Rokok tanpa pita itu marak diminati masyarakat karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok legal.
”Karena rokok ilegal itu kan lebih murah dari rokok legal, makanya masih beredar,” tandasnya.
Hanya saja, pihaknya tidak bisa memberikan tindakan terhadap perusahaan atau warung yang terbukti menjual rokok ilegal.
”Kami hanya memperingati supaya warung itu tidak lagi menjual rokok yang tidak berpita. Karena itu melanggar undang-undang,” terangnya.
Sementara untuk menindak, sambung Cici Suryaningsih, yang memiliki kebijakan adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Jadi untuk menindak sacara tegas adalah tugas dua Dinas tersebut. Kami hanya sebatas menyarankan dan mengamankan rokok ilegal,”pungkasnya.(Fik/Nita)