Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 9 Juni 2020- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai membuka perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) bgai warga, yang di pusatkan di gedung mal pelayanan publik (MPP).
Pembukaan pelayanan ini sudah berlangsung beberapa hari yang lalu, setelah sekitar tiga bulan ditutup akibat pandemi Covid-19.
“Yang di buka hanya pelayanan perekaman E-KTP saja. Selama pelayanan kami tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yakni memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan sebelum masuk gedung,” tutur Kepala Disdukcapil Sumenep, R. Achmad Syahwan Efendy, Selasa, 9 Juni 2020.
Pelayanan perekaman E-KTP itu, lanjut Syahwan, dilakukan di gedung mal pelayanan publik (MPP). Sejak mulai dibuka, ada sekitar 50 orang yang telah melakukan perekaman E-KTP.
“Untuk pembukaan pelayanan perekaman E-KTP ini belum dilakukan pengumuman secara masif, hanya melalui petugas saja,” ujarnya.
Secara keseluruhan jumlah masyarakat yang telah melakukan E-KTP sejak dibuka, baik di MPP maupun kecamatan-kecamatan mencapai 200 orang.
Syahwan juga mengungkapkan, pelayanan kali ini memang diperuntukkan bagi proses perekaman E-KTP. Sedangkan pengurusan kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, surat pindah dan lainnya, masyarakat tetap harus melalui pembantu register desa (redes) di masing-masing desa.
“Jadi, MPP ini hanya difokuskan pada perekaman E-KTP saja. Tujuannya demi menghindari terjadinya kerumunan warga dalam rangka mencegah meluasnya penularan Covid-19,” tukasnya. (Yan/Nit)