Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 2 Oktober 2023– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan langkah cepat dalam menindaklanjuti terbitmya Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional, dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) jabatan fungsional. Senin, 2 Oktober 2023.
Dalam kegiatan tersebut, Disdik melibatkan para guru, kepala sekolah dan pengawas. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional ini diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra berharap dengan adanya bimtek ini para guru, kepala sekolah dan pengawas lebih memahami terhadap adanya peraturan angka kredit tersebut, sehingga mereka tahu bagaimana memperbaiki kinerja guna mencapai jenjang karier kedepannya.
“Banyak teman-teman guru, yang belum mengetahu alur untuk mengajukan kenaikan jenjang. Nah, dengan bimtek ini kami harapkan semuanya paham,” tuturnya.
Agus juga menjelaskan, bahwa kelancaran dalam melaksanakan tugas pemerintahan sangat tergantung kesempurnaan aparatur sipil negara (ASN) yang dilihat dari keberhasilan kinerja pada institusi pemerintah dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri PANRB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola managemen PNS serta mampu meningkatkan kinerja dari ASN.
“Untuk jenjang lebih tinggi bagi guru diharapkan memenuhi persyaratan semisal hasil kerja. Aturan yang baru ini merupakan peluang yang terbuka untuk pengembangan karier. Jadi, individu kinerja yang akan dinilai,” paparnya.
Kedepannya, Agus berharap kinerja para guru harus ditingkat, dan pengawasan kepala sekolah maupun pengawas juga lebih ditingkatkan lagi utamanya pengawasan terhadap guru di kepulauan.
“Terus terang kinerja guru di kepulauan, sempat dipermasalahkan ditingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep. Jadi, kami mohon kepada kepala sekolah dan pengawas tingkatkan lagi pengawasan untuk kinerja guru kepulauan,” tandasnya.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep, Akhmad Fairusi, S.Pd., M.A.P. mengungkapkan, peserta bimtek tersebut tediri dari lembaga pendidikan tingkat TK, SD hingga SMP. Meliputi unsur guru, kepala sekolah dan pengawas.
“Tujuannya agar mereka lebih awal memahami dan mengetahui mengenai Peraturan BKN nomor 3 tahun 2023 tentang angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional. Karena tahun 2024 sudah akan diberlakukan peraturan tersebut,” ungkapnya. (Ifa/Hen)