Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 21 Februari 2018- Pakaian syar’i yang menutupi tubuh perempuan dari aurat, justru dimanfaatkan untuk menyimpan dan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu. Itu dilakukan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pasutri yang ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Sumenep sebagai pengedar narkoba yakni Miswati (40), dan Nuryadi (33), warga Dusun Ares Tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang-batang.
“Tapi KTP Nuryadi masih beralamatkan Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,” kata AKP Abd. Mukid, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu (21/2/2018).
Mukid menjelaskan, penangkapan pasutri tersebut bermula dari informasi warga bahwa terlapor sering bertransaksi dan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batang-batang.
Setelah menerima informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang diketahui Miswati sedang berada di pinggir jalan raya Desa Batang-batang Laok.
“Saat itu Miswati berada di depan sebuah warung sendirian, sambil membawa tas kombinasi merah hitam,” terangnya.
Lalu, setelah dipastikan positif, petugas langsung melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan. Pada saat itu juga, aparat mengamankan barang bukti (BB) satu poket kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,04 gram.
Tak habis disitu, kepolisian mencoba menginterogasi pelaku. Alhasil, dia mengaku bahwa barang haram tersebut di beli dari tangan Yusi, warga Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Kemudian pelaku juga menyebut suaminya, Nuryadi. Karena pada saat membeli, pihaknya bersama dengan suaminya. Selanjutnya, pasutri tersebut diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan keduanya, BB yang berhasil diamankan yakni satu poket sabu-sabu seberat 0,04 gram, sobekan kertas sebagai bungkus sabu, satu buah tas ukuran sedang, satu buah Hp warna emas, dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi B 4885 TKL.
“Pasutri itu kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) subs. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” tukasnya. (Fik/Nita)