Mahasiswa Sumenep Demo Tolak UU MD3

oleh -125 views
Aksi Demo Mahasiswa Sumenep Tolak UU MD3

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 21 Februari 2018- Puluhan aktivis mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Sumenep (GMS) melakukan aksi demonstrasi didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (21/2/2018).

Mereka datang ke kantor rakyat itu guna meminta ketegasan DPRD setempat untuk menolak Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD dan DPRD (MD3).

Pantauan media Seputar Madura (PT. Jifhes Manunggal Sejati), hingga 30 menit para mahasiswa berorasi, petinggi DPRD belum juga keluar menemui. Alhasil, para mahasiswa memaksa masuk hingga terjadi bentrok antar pendemo dengan pihak keamanan.

Namun selang beberapa saat, bentrok itu berhenti setelah Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma menemui para demonstran.

Walaupun ditemui, para mahasiswa masih belum merasa puas karena hanya Ketua DPRD saja yang menemui. Perwakilan mahasiwa memaksa masuk dan melakukan sweeping dibeberapa ruang fraksi yang ada di DPRD Sumenep.

Namun, mereka tak menemui wakil rakyat itu. Hanya Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ada di kantornya. Sementara anggota DPRD lainnya tidak ngantor.

“Ini lucu sekali, sekarang ‘kan jam kantor. Masak anggota dewan tidak ada,” kata salah satu mahasiswa saat melakukan sweeping, Rabu (21/2/2018).

Korlap aksi, Mahfud Amin menuding DPR dengan semena-mena membuat peraturan baru untuk kepentingan diri mereka sendiri agar kebal hukum.

Selain itu, lanjut Mahfud, para anggota DPR telah melakukan kedzoliman dan penghianatan terhadap rakyat serta mencederai nilai-nilai demokrasi yang telah dijunjung tinggi selama 20 tahun.

“Lahirnya UU MD3 ini merupakan kemunduruan demokrasi yang luar biasa. Karena telah bertentangan dengan UUD 1945,” terangnya.

Bahkan, Mahfud menduga para DPR itu bersikap diktator dan otoriter dalam mengemban amanah rakyat. DPR mau melindungi diri sendiri dari kritikan yang selama ini tirani.

Oleh sebab itu, mahasiswa menuntut agar menolak UU MD3, mencabut tiga pasal sekaligus, diantaranya pasal 73 ayat (3) dan (4), huruf a dan c, pasal 122K dan pasal 245 ayat (1).

“Bersama ini kami mengajak kepada seluruh mahasiswa Indonesia untuk menolak UU MD3,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma mengaku akan memfasilitasi terhadap permintaan para pendemo untuk bisa ketemu langsung dengan komisi-komisi.

“Karena saat ini ada fraksi yang belum datang,” terangnya.

Sementara Ketua Komisi I, Hamid Ali Munir mengatakan, masukan dari para mahasiswa itu akan ditindaklanjuti untuk dibahas di komisi.

“Intinya nanti akan kami tindak lanjuti,” tukasnya. (Fik/Nita)