Darman Ditangkap Akibat Ketahuan Simpan Handak

oleh -50 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 9 April 2022 Darman, umur 40 tahun, Laki-warga Dusun Goa (Sadulang Kecil) Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken, Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi akibat ketahuan simpan bahan peledak (Handak).

Penangkapan terhadap seorang nelayan di rumahnya ini dilakukan Polsek Sapeken, Jumat kemarin, 8 April 2022.

“Barang bukti (BB) yang disita berupa 6 (enam) buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk Anfo, 7 (tujuh) botol bekas air mineral berisi bubuk Anfo yang belum dirangkai, dan 1,5 Ons bubuk Potasium,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Gerak cepat aparat dalam mendeteksi adanya kepemilikan handak di rumah warga, kata Widiarti, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sadulang terdapat seseorang yang memiliki bahan peledak. Selanjutnya 3 anggota melakukan pengecekan kerumah tersebut

“Hasilnya, ternyata benar di dalam rumah Darman, didapati 6 (enam) buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk Anfo, 7 (tujuh) botol bekas air mineral berisi bubuk Anfo yang belum dirangkai, dan 1,5 Ons bubuk Potasium yang merupakan bahan campuran untuk memperkuat daya ledak,” tuturnya.

Ketika dimintai keterangan, Darman alias Barang mengakui bahwa bahan-bahan tersebut adalah miliknya sendiri.

“Dengan pengakuannya, maka yang bersangkutan berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Polsek Sapeken untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Pelaku bakal dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.