Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 18 Juli 2018- Daftar menjadi Calon Legislatif (caleg) pada pemilu legislatif (pileg) 2019, satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengundurkan diri.
Yang mundur adalah Kades Pordapor, Kecamatan Guluk-guluk, Hawasit.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Sumenep, A. Masuni, mengatakan, bahwa kades yang mengikuti kontestasi pemilu legislatif 2019, harus mundur.
Menurutnya, apabila ada seorang Kades yang maju menjadi caleg, yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya termasuk perangkat desa yang lainnya sesuai UU No 6 tahun 2014.
“Kades ataupun perangkat desa yang jadi caleg, harus mundur dari jabatannya. Sesuai UU, Kades tidak boleh berpolitik atau menjadi pengurus partai,” katanya, Rabu (18/7/2018).
Jika ada Kades daftar caleg, lanjutnya, yang bersangkutan harus membuat surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bupati Sumenep untuk diproses lebih lanjut.
“Kemarin ada salah satu Kades di Guluk-guluk itu yang mengundurkan diri. Karena memang harus begitu kalau nyaleg,” tuturnya.
Saat ditanya, apakah bakalan ada kendala dalam kegiatan Dana Desa, jika Kades mengundurkan diri saat berjalannya kegiatan di desa? Menurutnya tidak ada masalah. Sebab, semua kegiatan lapangan yang dilaksanakan di desa itu wewenangnya tim pelaksana.
“Sedangkan kalau persoalan lain itu bisa dilanjutkan oleh Pjs. Yang jelas itu tidak masalah,” tukasnya.
Untuk diketahui, pemilu legislatif akan digelar serentak se-Indonesia pada 17 April 2019 mendatang. KPU Sumenep secara resmi sudah menutup pendaftaran Bacaleg pada 17 Juli kemarin pukul 24.00 Wib. Mereka akan mengikuti kontestasi pada 2019. (Fik/Nita)