Calon Tunggal, Desa di Sumenep Terancam Tidak Ikut Pilkades Serentak

oleh -63 views
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, A. Mashuni

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 17 September 2018- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di tahun 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, A. Mashuni mengatakan desa yang hanya memiliki calon tunggal maka terancam tidak mengikuti pagelaran tersebut.

“Untuk calon kades yang tunggal, maka tidak bisa mengikuti Pilkades serentak tahun 2019,” katanya, Senin (17/9/2018).

Menurut Mashuni, saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan Pilkades serentak 2019, termasuk peraturan bupati (Perbup) yang mengatur Pilkades serentak. Apabila sudah di sahkan, maka akan dilakukan sosialisasi di tahun 2018 ini.

“Perkiraan kami, Pilkades serentak akan dilaksanakan sekitar Bulan September atau November 2019,” terangnya.

Untuk diketahui, sebanyak 226 desa di Kabupaten Sumenep, yang akan mengikuti Pilkades serentak di tahun 2019. Ke 226 desa yang akan Pilkades serentak tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang habis masa jabatannya. Seperti Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, dan Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-guluk.

“Untuk kades yang berhalangan tetap atau yang sudah habis masa jabatannya, maka sementara ini akan diganti dengan penanggungjawab (Pj) atau pelaksana tugas (Plt),” tukasnya. (Fik/Nit)