Seputar Madura, Sumenep, 11 November 2016- Sungguh buang-buang anggaran, proyek pembangunan klaster rumput laut di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang memakai APBD tingkat I dengan dana miliaran, hingga saat ini mangkrak.
Ini terkesan dijadikan bancaan dan kurang matangnya perencanaan proyek tersebut.
“Bangunan klaster rumput laut memang tidak bisa dipakai. Saat ini kawasan bangunan itu berada di pemukiman penduduk,” tegas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Moh Jakfar, Jumat (11/11/2016).
Ia menuturkan, jika klaster rumput laut itu dioperasikan akan mengganggu warga sekitar. “Kalau dipaksakan dioperasikan akan mengganggu warga sekitar karena ada limbahnya,” terangnya.
Untuk bangunan direncanakan kegiatan yang lain, termasuk mesinnya.
“Kita tetap upayakan bangunan dan mesin dimanfaatkan, tapi bukan rumput laut tapi kegiatan lain, ” paparnya.
Lebih lanjut Jakfar mengaku jika pasca selesainya pembangunan gudang itu, Kementrian Kelautan dan Perikanan telah mejalin kerjasama dengan pihak investor PT Gunung Lawu. Namun, pihak investor belum bisa mengoperasikan karena aset saat itu masih berstatus milik badan usaha milik negara (BUMN).
Namun, tahun 2013 setelah Pemerintah Pusat menyerahka semua aset kepada pemerintah daerah, investor tersebut sudah gulung tikar. Sehingga upaya untuk memaksimalkan rumput laut di Sumenep gagal dilakukan. Akibatnya, hingga saat ini bangunan tersebut dibiarkan mangkrak. (Nita)