Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 14 Desember 2023– Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor Pajak dan Retribusi.
Untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep, pemerintah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2023.
Perbub Nomor 55 Tahun 2023 mengatur tentang Tatacara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa (DBH PDRD).
BPPKAD Kabupaten Sumenep, telah melakukan rapat optimalisasi pendapatan pajak dan retribusi daerah bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi, pada 4 Desember 2023.
DBH PDRD itu merupakan amanat dalam Permendagri 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10 persen dari nilai PAD di APBD tahun berjalan,harapannya dengan penyediaan dana tsb dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah utamanya PBB P2 yang dalam proses penyampaian SPPT PBB P2 dan pemungutannya merupakan kerjasama BPPKAD dan seluruh Aparat Desa sewilayah Kabupaten Sumenep.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah AKH Sugiharto.
“Penggunaan DBH PDRD diperioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Desa setempat, dan manakala dianggap cukup maka dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa,” tuturnya.
Untuk alokasi yang diterima setiap desa, kata AKH Sugiharto, memang akan tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 pada Tahun 2022 untuk Desa bersangkutan.
“Jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100% dari pagu total Tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran Piutang PBB, maka nilai penerimaaan DBH PDRD untuk tahun 2023 juga cukup baik,” ujarnya.Oleh karen itu, Ia berharap kepada semuanya khususnya Kepala Desa beserta aparat desa/petugas penyampai SPPT PBB P2 untuk lebih semangat dalam proses pemungutan PBB P2 sehingga penerimaan DBH PDRD pada tahun 2024 akan semakin meningkat karena nilainya akan sangat tergantung nilai pelunasan PBB Tahun 2023.
“Selanjutnya diharapkan agar seluruh Desa segera mengajukan proses pengajuan pencairan Dana Bagi Hasil dimaksud, dan lebih bersemangat membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah khususnya PBB P2 dengan semakin mudah dan banyaknya pilihan kanal pembayaran baik manual ( teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT.Pos, Gerai Alfamart & Indomart) maupun via online ( Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, PosPay),” pungkasnya. (Ifa/Hen)