Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 2 Mei 2018- Rahman Hidayat (33), warga Jalan Nangka No. 14 RT/RW 003/004 Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Raya Lenteng, Desa Kebun Agung, Rabu (2/5/2018).
Penangkapan terhadap tersangka ini bermula adanya informasi dari warga, bahwa di daerah Desa Kebun Angung sering dilakukan transaksi gelap narkoba. Sehingga dilakukan penyisiran sepanjang jalan yang menghubungkan ke Kecamatan Lenteng tersebut.
“Kemudian kami menerima informasi lagi bahwa ada seseorang yang akan transaksi sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Rabu (2/5/2018).
Aparat kepolisian dari unsur Polsek Kota pun sigap nenyelidiki keberadaan terlapor ini. Sehingga, tepat di salah satu warung lalapan di pinggir jalan didapati seseorang yang menyerupai laporan masyarakat tersebut.
“Setelah kami dekati, ternyata orang ini langsung membuang sesuatu dari tangannya. Ketika barang itu kami suruh ambil, ternyata benar, itu sabu,” tuturnya.
Tak sampai disitu, aparat kepolisian kemudian membawa tersangka tersebut kerumahnya dalam rangka mengembangkan kasus tersebut. Sesampainya dirumah ditemukan barang bukti lain hasil dari penggeledahan.
“Dirumahnya kami menemukan alat-alat hisap seperti bong dan lain-lain,” paparnya.
Adapun barang bukti, satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor + 0,26 gram, satu unit sepeda motor warna hijau tanpa dilengkapi dengan TNKB, satu buah Hp warna hitam, empat buah sedotan plastik warna putih, dua unit timbangan elektrik warna hitam dan warna hijau kombinasi.
Kemudian tersangka digiring ke Polsek Kota untuk mempertanggungajwabkan perbuatannya. “Sementara pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Mukid. (Fik/Nita)