Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 14 Agustus 2024– Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Jawa Timur, menemukan bahan berbahaya seperti Boraks diperjual belikan di Pasar Marengan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, saat melakukan uji makanan. Rabu, 14 Agustus 2024.
Boraks atau bleng merupakan bahan makanan yang sering dijadikan sebagai bahan pengawet makanan pada kerupuk, tahu, bakso, cincau dan kulit lumpia. Padahal penggunaan boraks ini berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia, sehingga dilarang oleh pemerintah.
Rika Yustiarni Bagian Fungsi Informasi dan Komunikasi Balai Besar POM di Surabaya menuturkan, saat berada di Pasar Marengan Sumenep itu, pihaknya tidak hanya fokus pada kampanye keamanan pangan saja. Akan tetapi petugas juga melakukan uji makanan yang diperjualbelikan di dalamnya.
“Nah, ketika kita melakukan uji makanan itulah ternyata ditemukan adanya Boraks yang diperjualbelikan oleh pedagang di Pasar Marengan Sumenep,” tutupnya.
Dengan temuan ini, kata Rika, pedagang tersebut langsung diberi pemahaman bahwa boraks itu dilarang oleh pemerintah untuk diperjualbelikan karena berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.
“Makanya kami mengedukasi para pembeli agar memilih makanan yang aman dari bahan berbahaya,” tegasnya.
Penggunaan boraks yang berfungsi sebagai pengenyal, sebenarnya dapat digantikan dengan Sodium Tripoliphosphate (STPP) yang aman bagi tubuh.
“Sodium Tripoliphosphate atau STPP adalah solusi pengganti dari boraks karena aman bagi makanan dan memiliki kemampuan untuk mengembangkan dan mengenyalkan makanan,” paparnya.
Rika juga mengungkapkan, uji makanan yang digelar BBPOM di Pasar Marengan ini sangat direspon oleh para konsumen.
“Antusias para pembeli cukup tinggi mengujikan belanjaannya sudah aman apa belum,” ungkapnya.
Hasil sementara, selama uji makanan tidak ditemukan makanan yang mengandung bahan berbahaya baik ikan, daging ayam, tahu, lontong.
“Semua makanan yang di uji tadi aman-aman saja. Ikan dan daging ayam tidak mengandung formalin,” tegasnya.
Pengawasan terhadap penggunaan bahan berbahaya pada makanan akan terus dilakukan oleh BBPOM secara berkelanjutan, sampai Pasar Marengan ini dinyatakan aman dari.peredaran bahan makanan yang mengandung Boraks, Formalin, Rhodamin B dan Metanil Yellow. (Nt/Hen)