Bawa Sabu Masuk Polres Sumenep, Bak Serahkan Diri ke Penjara

oleh -173 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/09/Bawa-Sabu-Masuk-Polres-Sumenep-Bak-Serahkan-Diri-ke-Penjara.jpg
Tersangka Yang Bawa Sabu Masuk Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 5 September 2019- Takdir tak dapat di elak. Mungkin kalimat itu cocok untuk Achmad En Hariyadi, yang laksana menyerahkan diri ke dalam penjara dengan membawa narkotika jenis sabu saat masuk ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pria berusia 32 tahun yang merupakan warga Jalan  Menari No. 20 Rt/Rw 012/004 Kelurahan Kapanjin Kecamatan Kota Sumenep, dengan pasrah ketika digeledah oleh Satnarkoba dan ditemukan barang terlarang itu dari salah satu saku celananya berupa sabu yang dibungkus satu poket/kantong plastik klip kecil berat kotor ± 0,33 gram.

“Tersangka ditangkap tadi malam sekira pukul 21.30 Wib, di ruangan Unit Pidek Satreskrim Polres Sumenep berikut barang bukti (BB)-nya,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (5/9/2019).

Pengungkapan kasus itu, kata Widiarti, berawal dari perkelahian antara tersangka dengan temannya bernama berinisial TA. Atas peristiwa tersebut keduanya dibawa ke piket Reskrim Polres Sumenep.

Pada saat keduanya di ruang piket Reskrim, Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa diantara pelaku tersebut diduga ada yang membawa Narkoba jenis Sabu.

“Anggota Satnarkoba langsung mendatangi ruang piket Reskrim  dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang bernama Achmad En Hariyadi. Ternyata dari kantong saku celananya diketemukan 1 (satu) kantong plastik /klip kecil yang diduga Narkoba  jenis Sabu,” paparnya.

Selanjutnya tersangka berikut BB berupa 1 (satu) klip plastik kecil diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya penerapan pasal terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Yan/Nit)